Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian kelulusan Program Studi DIII Akuntansi FEB Unud
Syarat kelulusan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagai berikut:
Menempuh seluruh beban belajar yang telah ditetapkan;
Memiliki Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang ditargetkan oleh program studi: IPK minimal 2,75 untuk program diploma.
Secara khusus, predikat kelulusan mahasiswa FEB Unud tidak didasarkan pada capaian IPK saja namun juga beberapa persyaratan lain yang telah ditetapkan secara rinci. Tabel 1.1 menunjukkan predikat dan persyaratan-persyaratan yang harus dicapai mahasiswa jika ingin mencapai predikat tertentu.
Tabel 1.1 Predikat Kelulusan Program Diploma



UNIVERSITAS UDAYANA